Undang-undang Pornografi


Informasi terbaru Undang-undang Pornografi kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyannyuh.blogspot.com, semoga informasi Undang-undang Pornografi memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang?orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama?sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Tinggalkan komentar anda tentang Undang-undang Pornografi jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

Kenapa Golongan Darah hanya 4?


Informasi terbaru Kenapa Golongan Darah hanya 4? kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyannyuh.blogspot.com, semoga informasi Kenapa Golongan Darah hanya 4? memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua.
Bila semua manusia berasal dari satu keturunan Adam dan Hawa, tentunya hampir semua manusia memiliki kemiripan. Lalu mengapa ada perbedaan yang terjadi dalam tubuh manusia terutama pada golongan darah? Variasi atau perbedaan genetik akan menjadi faktor utama untuk menjelaskan pertanyaan ini. Penjelasan yang sama untuk menerangkan mengapa ada warna mata, kulit dan rambut yang berbeda dari setiap populasi manusia. Dilansir dari Health2009, , Adam diperkirakan merupakan makhluk yang auto-reproduksi dengan fisi biner (menghasilkan keturunan yang sama persis tanpa pembedaan), seperti yang terlihat pada beberapa hewan tingkat rendah dan tumbuhan. Ketika Adam menghasilkan keturunan dari Hawa, yaitu wanita yang pertama diciptakan, memungkinkan terjadinya kombinasi dan juga silang materi genetik, sebagaimana terjadi pada fase meiosis (pembelahan yang terjadi pada fase reproduksi seksual), sehingga terjadilah perbedaan atau variasi gen pada keturunannya. Selama evolusi banyak permutasi dan kombinasi gen berbeda terjadi, hingga mencapai suatu kondisi yang akhirnya dapat membedakan berbagai golongan darah manusia.

Manusia mewarisi jenis darah dari masing-masing orangtuanya (bersifat turunan atau inherited). Terdapat gen dari kromosom yang berbeda pada jenis darah. Selain itu, jenis protein, glikoprotein dan glikolipid juga ditemukan pada permukaan sel darah merah yang menggambarkan jenis darah. Karl Landsteiner menggambarkan jenis darah inventif (A, B dan O) pada tahun 1900 dan dokter segera mengakui sistem darah 23 golongan pada ratusan jenis berbeda, seperti antigen dan antibodi. Dan sekarang, ada empat golongan darah yang dikenal populer, yaitu A, B, AB dan O. Penunjukan ini mengacu pada gula (A, B dan O) yang ditemukan pada permukaan sel darah merah manusia. Tapi perbedaan golongan darah hingga kini merupakan salah satu misteri alam. Sebagai individu manusia, masing-masing memiliki gen, bentuk tubuh, golongan darah dan banyak lagi yang berbeda. Ini merupakan keajaiban kehidupan. Belum ada ilmuwan yang mampu menjelaskan secara pasti mengapa ada 4 jenis golongan darah yang berbeda pada manusia. Ilmu pengetahuan pun tidak bisa menjelaskan sepenuhnya apa yang terjadi di alam. Tapi manusia dituntut untuk terus mempelajari ciptaan-Nya.[mw/dh]
Tinggalkan komentar anda tentang Kenapa Golongan Darah hanya 4? jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

Logo Google yang pernah ditampilkan pada Halaman Depan Google part 11


Informasi terbaru Logo Google yang pernah ditampilkan pada Halaman Depan Google part 11 kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyannyuh.blogspot.com, semoga informasi Logo Google yang pernah ditampilkan pada Halaman Depan Google part 11 memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua.
Sep 27, 2010
Google's 12th Birthday - (Global)
Google's 12th Birthday
Sep 23, 2010
Saudi Arabia's National Day - (Saudi Arabia)
Saudi Arabia's National Day
Sep 22, 2010
Moon Festival - (China, Hong Kong, Taiwan)
Moon Festival
Sep 22, 2010
Korean Thanksgiving - (South Korea)
Korean Thanksgiving
Sep 21, 2010
Belize's Independence Day - (Belize)
Belize's Independence Day
Sep 21, 2010
115th Birthday of Juan de la Cierva - (Spain)
115th Birthday of Juan de la Cierva
Sep 20, 2010
140th Anniversary of Rome - (Italy)
140th Anniversary of Rome
Sep 18, 2010
Doodle4Google Winner Chile - (Chile)
Doodle4Google Winner Chile
Sep 18, 2010
Oktoberfest - (Germany)
Oktoberfest
Sep 16, 2010
Mexico's Independence Day - (Mexico)
Mexico's Independence Day
Sep 15, 2010
Agatha Christie's 120th Birthday - (Selected Countries)
Agatha Christie's 120th Birthday
Sep 15, 2010
Doodle4Google Mexico Winner - (Mexico)
Doodle4Google Mexico Winner
Sep 15, 2010
Costa Rica's Independence Day - (Costa Rica)
Costa Rica's Independence Day
Sep 15, 2010
El Salvador's Independence Day - (El Salvador)
El Salvador's Independence Day
Sep 14, 2010
Akatsuka Fujio's Birthday - (Japan)
Akatsuka Fujio's Birthday
Sep 12, 2010
Discovery of Grotte de Lascaux - (France)
Discovery of Grotte de Lascaux
Sep 10, 2010
Teacher's Day - (China)
Teacher’s Day
Sep 10, 2010
1000th Anniversary of Yaroslavl - (Russia)
1000th Anniversary of Yaroslavl
Sep 07, 2010
Brazil's Independence Day - (Brazil)
Brazil's Independence Day
Tinggalkan komentar anda tentang Logo Google yang pernah ditampilkan pada Halaman Depan Google part 11 jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

Menu Pencegah Stroke


Informasi terbaru Menu Pencegah Stroke kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyannyuh.blogspot.com, semoga informasi Menu Pencegah Stroke memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua.
 Oleh: Tuti Soenardi - Ahli Gizi

Kolesterol dan tekanan darah tinggi dapat menghambat aliran darah, yang selanjutnya memicu stroke. Salah satu cara untuk mencegah stroke adalah memilih makanan yang tepat. Serangan stroke selalu datang mendadak, tanpa tanda-tanda pasti. Yang jelas, penyebabnya berlangsung selama bertahun-tahun. Stroke terjadi ketika pasokan darah, oksigen, serta zat gizi ke otak berhenti. “Makanan berperan penting untuk mencegah stroke,” kata Thomas A. Person, MD, Ph.D, profesor di Universitas Rochester, New York. Hasil penelitian menyatakan bahwa orang yang mengasup lemak, khususnya lemak jenuh hewani secara berlebihan, lebih berisiko terkena stroke, dibanding mereka yang mengasup menu sehat. Ini karena makanan berlemak jenuh dapat menambah kadar kolesterol darah, lalu akan menyumbat pembuluh arteri jantung dan menghambat aliran darah ke otak.

Buah-buahan dan sayuran juga baik untuk mencegah stroke karena mengandung serat yang mampu menurunkan kolesterol. Juga mengandung antioksidan yang dapat membantu mencegah pengendapan kolesterol LDL pada dinding arteri. Makanan yang mengandung antioksidan, seperti bawang bombai, buncis, sawi hijau, wortel, brokoli, endive, seledri dan cranberries. Dalam penelitian Nurse Health di Harvard didapatkan, wanita yang mengasup betakaroten15 mgr sehari, seperti dari 1 buah wortel, berkurang risiko terkena stroke. Buah-buahan dan sayuran, seperti kentang, peach berwarna kuning, bayam, dan cantaloupe juga tinggi kalium, yaitu mineral yang dapat menurunkan tekanan darah tinggi.

Selain itu sayuran hijau dan buah-buahan mengandung asam folat serta vitamin B6 dan B12 yang membantu mengurangi kadar homosistein yang secara normal terjadi dari asam amino. Meningkatnya kadar homoseistin dapat meningkatkan resiko penyakit stroke.

Buah Campur Saus Jeli
Untuk 2 porsi
(1 porsi = 179 kalori)

Bahan:
100 gr kiwi, dipotong dadu
100 gr melon, dipotong dadu
100 gr pepaya, dipotong dadu
100 gr stroberi

Bahan saus jeli:
300 ml air jeruk
1/2 sdt jeli
3 sdm gula pasir

Cara membuat:
1. Buat saus jeli. Rebus semua bahan saus sampai mendidih, angkat, sisihkan.
2. Atur buah dalam mangkuk atau piring saji, siram dengan saus.
3. Hidangkan.
Tinggalkan komentar anda tentang Menu Pencegah Stroke jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

mark Zuckerberg sumbang US$100 Juta untuk Pendidikan


Informasi terbaru mark Zuckerberg sumbang US$100 Juta untuk Pendidikan kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyannyuh.blogspot.com, semoga informasi mark Zuckerberg sumbang US$100 Juta untuk Pendidikan memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua.
Pencipta dan pimpinan eksekutif Facebook, Mark Zuckerberg,dikabarkan akan mendonasikan US$100 juta pada sekolah-sekolah diNewark. Begitu diberitakan oleh New York Times. Zuckerbergakan membuat sebuah pengumuman resmi tentang hal itu dalam acara THE OPRAH WINFREY SHOW. Dalam acara itu, Zuckerbergjuga akan ditemani Gubernur New Jersey, Chris Christie, dan WalikotaNewark, Cory Booker. "Nggak sabar menunggudatang di acara Oprah Jumat besok! Tontonlah dan Anda akan tahu lebihbanyak tentang apa yang terjadi di Newark," tulis Walikota Booker dalamakun Twitter miliknya. Hadiahini bakal menjadi langkah pertama Zuckerberg menjadi sponsor dalamsebuah dana untuk pendidikan. Lelaki asli California itu memang tidakmemiliki hubungan apa-apa dengan area Newark, namun Zuckerberg telahmenemui Walikota Booker dalam konferensi yang dilakukan bulan Julilalu. Dan mereka berdua terus membicarakan tentang kota tersebut. Sampaisaat ini, US$100 juta adalah sumbangan terbesar yang pernah diterimaoleh pendidikan dengan sistem bermasalah di sana. Sekolah di Newarksebenarnya sudah diawasi oleh negara sejak 15 tahun yang lalu namuntetap saja menghasilkan nilai tes dan angka kelulusan yang rendah diNew Jersey. Sampai saat ini, juru bicara Facebook mengatakan jika belum ada sesuatu yang harus mereka umumkan.  [kl]
Tinggalkan komentar anda tentang mark Zuckerberg sumbang US$100 Juta untuk Pendidikan jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

Rahasia Pria dan Wanita


Informasi terbaru Rahasia Pria dan Wanita kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyannyuh.blogspot.com, semoga informasi Rahasia Pria dan Wanita memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua.
Jika Anda dapat melihat dalam diri pria yang sesungguhnya, mereka tidakseburuk apa yang Anda perkirakan. Dengan menerima mereka apa adanya,maka akan membantu para pria tersebut untuk lebih jujur pada Anda.  Penasaran? berikut ini hal-hal yang biasa disembunyikan oleh pria.

1.Pria cenderung sulit memahami arti komitmen dan takut untukmenjalaninya. Para pria mungkin sangat mencintai pasangannya, tetapimereka tidak akan menghabiskan waktunya untuk memikirkan mengenaikomitmen.

2. Walaupun pria seringkali protes, tetapi sebenarnya mereka mengetahui bahwa apa yang dilakukannya salah.

3.Setiap pria ingin memiliki wanita yang cantik dan seksi, namun jika duahal tersebut tidak Anda miliki bukan berarti mereka akan meninggalkanAnda.

4. Semakin bertambah usia seorang pria, biasanya merekasemakin mencintai pasangannya. Seorang pria, butuh waktu satu tahununtuk bisa menghargai pasangan dan butuh waktu tiga tahun untukmemahami seluruh jalan pikiran pasangannya. Para pria tentunya tidakakan mengatakan hal ini, karena takut terdengar seolah-olah merekatidak mencintai Anda sebelumnya.

5. Kebanyakan pria merasa takut ketika Anda menyetir, mereka merasa khawatir jika Anda mengalami hal buruk.

6.Pria membutuhkan waktu untuk bersenang-senang sendiri. Jika Andamengerti akan hal ini, maka mereka akan sangat menghargai Anda.

7.Mereka seringkali berharap dapat kembali ke usia 20-25 tahun, di saatmereka bebas melakukan hal sesuka hati, hidup terasa mudah danmenyenangkan serta bebas dari tanggung jawab.

8. Seringkaliketika Anda mengajaknya mendiskusikan suatu masalah, pria akanmengatakan "ya, saya mengerti" atau "saya janji akan melakukannya lebihbaik lagi". Namun sebenarnya pria tidak benar-benar mengerti apa yangAnda bicarakan. Bukan tidak peduli, tetapi biasanya mereka lebihmenyukai memikirkan hal-hal lain seperti olahraga atau hobinya.

9. Pria sebenarnya senang ketika Anda bersikap keibuan, tetapi mereka takut Anda akan menjadi seperti ibunya.

10.Pria tidak senang jika penghasilan pasangannya lebih dari mereka,karena akan menimbulkan persaingan ego dan membuatnya minderdikehidupan sosial.

11. Bagi pria bermain golf dan bola bukanhanya sekedar bermain, namun berarti keluar sejenak dari rutinitastanpa membawa masalah dengan Anda. Melakukan permainan-permainan iniakan memberikan kenyamanan dan kesenangan bagi pria.

Tidak sulitbukan memahami karakter pria? Jika Anda memahaminya, maka pasangan Andatidak hanya akan menghargai Anda, tetapi hubungan Anda juga akan terusberjalan lancar.[wol]
Tinggalkan komentar anda tentang Rahasia Pria dan Wanita jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

Unik-unik


Informasi terbaru Unik-unik kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyannyuh.blogspot.com, semoga informasi Unik-unik memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua.
 

Friends come in all sizes

Tinggalkan komentar anda tentang Unik-unik jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.