Hukum Memercayai Ramalan dalam Islam


Informasi terbaru Hukum Memercayai Ramalan dalam Islam kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyannyuh.blogspot.com, semoga informasi Hukum Memercayai Ramalan dalam Islam memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua.
Shalatnya Tidak Diterima 40 Hari
Disebutkan bahwa shalatnya tidak diterima sebanyak empat puluh hari. Nauzu billahi min zalik. Rasulullah saw bersabda:
Siapa yang mendatangi arraf lalu ia menanyakan sesuatu dan membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.

Kufur kepada Agama Islam
Barangsiapa mendatangi Kahin , lalu membenarkan apa yang diucapkannya, niscaya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. {HR Abu Daud, at-Tirmidz Ibnu Majah, Ahmad dan ad-Darimi}
Sebab, di antara yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. adalah bahwa hal-hal yang gaib tidak ada yang mengetahuinya selain Allah.

Allah berfirman:
Katakanlah: รข€œTidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah. Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib tak ada yang mengetahuinya selain Dia sendiri. Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang gaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. {QS Jin: 26 - 27}

Bahkan Nabi Muhammad saw sendiri tidak mengetahui hal-hal ghaib kecuali yang diberitahukan Allah kepadanya melalui wahyu, karenanya Allah berfirman kepadanya: Katakanlah, Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah, dan sekiranya aku men getahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.

Begitu juga jin, yang oleh para tukang sihir dan dukun dimintai pertolongan, mereka juga tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui hal-hal gaib. Al-Quran menceritakan bahwa jin-jin Nabi Sulaiman alaihis-salam tidak mengetahui kematian beliau.

Maka tatkala ia tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka men getahui yang ghaib, tentulah mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan.

Karena itu, membenarkan para dukun dan peramal yang mengaku mengetahui hal yang gaib- adalah pengingkaran terhadap ayat-ayat yang telah diturunkan Allah.

Jika mendatangi dan membenarkan mereka demikian buruk kedudukannya dalam agama, maka bagaimana dengan para dukun dan peramalnya sendiri? Mereka telah melepaskan diri dan agama dan agama berlepas diri dan mereka, sebagaimana dalam hadits: 
Tidak termasuk golongan kami orang yang melakukan tathayyur atau minta di-tathayyur, atau menjadi dukun atau minta dibuatkan perdukunan untuknya, atau menyihir atau minta disihirkan untuknya.

Na 'udzubillahi min dzalik. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang percaya pada ramalan. Amin
Tinggalkan komentar anda tentang Hukum Memercayai Ramalan dalam Islam jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

0 komentar:

Posting Komentar