Gaji Presiden & Pejabat Naik 20 Persen


JAKARTA, MP - Kenaikan gaji presiden dan pejabat tinggi negara kemungkinan akan mencapai 20 persen. Diharapkan kenaikan gaji ini bisa mengurangi korupsi. "Antara 10-20 persen. Tergantung departemennya, dan ini pejabat tinggi saja," terang Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi.

Kenaikan ini rencananya mulai berlaku Maret 2010. Untuk di jajaran pemerintahan, kenaikan berlaku untuk pejabat di level menteri ke atas. Sedang di legislatif rencananya anggota dan pimpinan DPR.

"Dasarnya produktivitas, untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada rakyat. Kita bicara efisiensi dan bicara produktifitas," terangnya.

Achsanul tegas-tegas membantah bila kenaikan ini merupakan suatu pemborosan. "Bukan peborosan kalau produktivitas meningkat, government income juga naik dan diharapkan juga mengurangi korupsi," imbuhnya.

Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis, memastikan gaji presiden dan pejabat tinggi negara naik. Kenaikan gaji itu sudah disepakati antara DPR dan pemerintah.

DPR sudah setuju anggaran gaji yang sebelumnya Rp 132 triliun naik menjadi Rp 158 triliun. Pemerintah sendiri awalnya mengajukan anggaran gaji Rp 165 triliun.

Depkeu dan pihak pemerintah belum berkomentar tentang kenaikan gaji ini.

Tak Jamin Kurangi Pejabat Korupsi

Rencana pemerintah untuk menaikan gaji pejabat sebesar 20 persen dikecam Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai kenaikan gaji belum pantas dilakukan. Apalagi alasannya mengurangi korupsi.

"Itu sangat keterlaluan. Pekerjaan mereka itu sederhana cuma administrasi. Kerja aja belum, program 100 hari juga bermasalah. Kenaikan itu tidak menjamin mengurangi pejabat yang korupsi, " ujar Koordinator ICW Danang Widoyoko di kantornya Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan.

Danang menilai kenaikan gaji pejabat negara yang rencananya mulai Maret 2010 ini menciderai pegawai dibawahnya.

"Kalau PNS seperti guru misalnya kita sepakat 200 persen, tapi kalau pejabat itu belum saatnya," tambah Danang.

Pemerintah berargumen jika kenaikan gaji pejabat dimaksudkan untuk mencegah korupsi yang dilakukan oleh para pembuat kebijakan, namun Danang membantahnya.

"Apa ada garansi jika gaji naik tidak korupsi. Bea Cukai itu naik 5 kali lipat tapi tetap saja korupsi," paparnya.

Danang menambahkan jika solusi untuk pemberantasan ataupun pencegahan korupsi yang dilakukan pejabat harus dengan penegakan hukum.

"Solusinya perkuat KPK dan lembaga lainnya, bukan dengan kenaikan gaji. Kecuali pertumbuhan ekonomi kita sudah naik drastis dari 6 ke 9 mungkin bisa," pungkasnya.

Sebelumnya Kenaikan gaji presiden dan pejabat tinggi negara kemungkinan akan mencapai 20 persen. Diharapkan kenaikan gaji ini bisa mengurangi korupsi. (red/*dtc)

0 komentar:

Posting Komentar